Rabu, 15 Oktober 2025

Padat Karya Tunai Desa


Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah program pemberdayaan masyarakat desa yang menggunakan Dana Desa untuk menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan produktif, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan
Program ini menyalurkan upah secara tunai (harian atau mingguan) kepada warga yang mengerjakan proyek, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa (jalan, irigasi, drainase), pengelolaan sampah, atau kegiatan pertanian dan peternakan. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi kemiskinan, menurunkan angka stunting, serta membangun desa secara berkelanjutan dan partisipatif. 
Tujuan utama
  • Menciptakan lapangan kerja: 
    Memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat desa, khususnya yang penganggur atau setengah penganggur. 
  • Meningkatkan daya beli: 
    Uang yang diterima langsung oleh pekerja untuk membeli kebutuhan sehari-hari. 
  • Mengurangi kemiskinan: 
    Menjadi solusi ekonomi jangka pendek dan menengah bagi masyarakat miskin. 
  • Menurunkan angka stunting: 
    Dengan meningkatkan ekonomi keluarga dan menyediakan makanan tambahan bagi anak. 
  • Meningkatkan infrastruktur desa: 
    Membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana dasar desa secara partisipatif. 
Pelaksanaannya
  • Pendanaan: 
    Menggunakan Dana Desa sebagai sumber pendanaan.
  • Prinsip: 
    Berlandaskan prinsip inklusif (melibatkan masyarakat miskin, marginal, penyandang disabilitas), partisipatif (diputuskan melalui musyawarah desa), transparan, dan akuntabel. 
  • Tenaga kerja: 
    Mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal dan tenaga kerja masyarakat setempat. 
  • Upah: 
    Dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan) sesuai dengan kesepakatan dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 
  • Kegiatan: 
    Meliputi pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan lingkungan, hingga kegiatan produktif seperti pertanian dan perikanan. 
Contoh kegiatan
  • Normalisasi irigasi pertanian
  • Pembangunan dan perbaikan jalan desa dan jembatan
  • Penyediaan fasilitas umum, seperti ruang isolasi
  • Pengelolaan sampah dan limbah
  • Pengelolaan lahan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Sekernan

  ​ SEKERNAN   – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Sekernan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral perda...