Kamis, 02 Oktober 2025

Ketahan Pangan Desa untuk desa mandiri dan berkelanjutan

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. 

Beberapa aspek ketahanan pangan desa, di antaranya:

  • Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan desa
  • Kelancaran distribusi pangan
  • Pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal 

 

Beberapa program yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, di antaranya:

  • Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal 
  • Pengenalan jenis pangan baru, termasuk pangan lokal yang belum dimanfaatkan 
  • Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan 
  • Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan 
  • Intensifikasi lahan milik masyarakat desa sebagai sumber produksi pangan keluarga 

Kebijakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2025

Sejalan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan di desa dengan beberapa kebijakan utama, antara lain:

  1. Pemberdayaan Petani Lokal – Mendukung produksi pangan berbasis sumber daya lokal melalui bantuan alat pertanian, benih unggul, dan pendampingan teknis.
  2. Diversifikasi Pangan – Mendorong keberagaman produksi pangan guna mengurangi ketergantungan pada komoditas tertentu, seperti beras, dengan menanam umbi-umbian, jagung, dan sayuran.
  3. Pengelolaan Lahan Pekarangan – Optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan untuk menanam tanaman pangan dan obat-obatan guna meningkatkan ketersediaan pangan rumah tangga.
  4. Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) – Mendorong BUMDes untuk berperan sebagai distributor hasil pertanian desa sehingga petani mendapatkan harga jual yang lebih layak.
  5. Pengembangan Irigasi dan Infrastruktur Pertanian – Pembangunan dan perbaikan irigasi, jalan tani, serta fasilitas pascapanen guna meningkatkan produktivitas pertanian.
  6. Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian – Pelatihan dan bimbingan teknis bagi petani terkait pertanian organik, teknologi pertanian modern, dan manajemen usaha tani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Sekernan

  ​ SEKERNAN   – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Sekernan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral perda...